100 & 65 Miliar, Nilai Gugatan Kasus Ahmad Dhani vs Farhat Abbas

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

100 & 65 Miliar, Nilai Gugatan Kasus Ahmad Dhani vs Farhat Abbas Ahmad Dhani ©KapanLagi.com/Bambang E Ros

Kapanlagi.com - Musisi Ahmad Dhani dan pengacara Farhat Abbas selama dua tahun ini terlibat perseteruan panjang. Pasca kecelakaan yang diakibatkan oleh Dul, Farhat memang sempat mengeluarkan tweet-tweet nyinyir yang menyerang Dhani.
Farhat Abbas sendiri disebutkan sudah dua kali mangkir dari panggilan Kepolisian. Ketika ditemui, Farhat mengaku surat panggilan hukum untuknya tak sampai, melainkan hanya diterima ketua RT. Walau begitu Dhani tak menganggap proses hukum bisa dihindari begitu saja.
"Sebagai WNI yang baik harus hadir. Supaya proses hukum bisa berlangsung. Normatifnya (Farhat) pasti akan dijemput. Dijemput polisi kan nggak enak," ucap Dhani ditemui di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (10/09). 

Pihak Ahmad Dhani mengungkap gugatan kepada Farhat mencapai miliaran. ©KapanLagi.com/Bambang E RosPihak Ahmad Dhani mengungkap gugatan kepada Farhat mencapai miliaran. ©KapanLagi.com/Bambang E Ros

Merasa dicemarkan nama baiknya, kasus Dhani pun merambat ke arah perdata. Masing-masing pihak menggugat satu sama lain dengan nilai fantastis hingga puluhan dan ratusan miliar. 
"Perdata kami udah menunjuk tim kami. Akan melakukan gugatan balik terhadap gugatan Farhat Abbas. Karena faktanya terbalik. Saya gugat masing-masing sama Dhani itu 100 miliar. Dia (Farhat) 65 miliar. Itu gugatan balik kami besok," tutur Ramdhan, pengacara yang mewakili Dhani.
Ahmad Dhani lantas menyindir status Farhat sebagai seorang yang terlibat masalah hukum. Walau Farhat pengacara dan ayahnya seorang Wakil Ketua Komisi Yudisial bukan berarti mereka kebal hukum.
"Sebenarnya hadapi saja proses hukumnya dengan biasa. Kalau nggak bersalah kan bisa dibuktikan di Pengadilan. Menurut saya, kalau dia merasa tidak salah ya hadapi saja proses hukum ini," tandas Dhani.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

(kpl/aal/sjw)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending