Ada 'Rekayasa' Dibalik Putusan Kasus Alda?
Kapanlagi.com - Ibunda almarhumah Alda Risma, Ny Halimah, menduga ada campur tangan orang-orang berkuasa dalam putusan yang dibacakan jaksa terhadap terdakwa Ferry Surya Prakasa.
Sinyalemen ini dilontarkan oleh Halimah di kantor pengacara Hotman Paris Hutapea, dengan dalih bahwa ada dua orang yang tahu akan peristiwa tersebut, tetapi tidak dipanggil sebagai saksi bahkan di BAP-pun tidak dicantumkan.
Dua orang tersebut adalah seorang penegak hukum dan seorang pengusaha rekaman yang tak lain adalah Iwan Sastra.
"Saya akan berjuang terus, dan saya berharap hakim bisa terbuka mata hatinya. Kalau pun tidak, saya akan terus membawa hal ini banding ke Mahkamah Agung," tandasnya.
Advertisement
Seperti yang telah diberitakan bahwa Ferry Surya Prakasa divonis hukuman dengan pasal 338 KUHP, yakni pembunuhan bersama-sama dengan hukuman penjara selama 14 tahun.
"Seharusnya Ferry mendapatkan hukuman mati karena ada fakta pembunuhan berencana. Orang membeli 'obat bisu' dalam jumlah besar, pastinya ada maksud-maksud tertentu apalagi disuntikkan pada orang," kata Hotman.
"Jadi alasan Ferry menyuntikkan obat tersebut untuk membuat Alda tertidur karena korban susah tidur sama sekali tidak beralasan," tambahnya.
Dengan demikian, persidangan kasus ini selanjutnya kemungkinan besar akan berjalan lebih alot lagi.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kl/wwn)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
