Ada Yang Janggal di Sidang Narkoba Tessy Srimulat
Tessy Srimulat
©KapanLagi.com®
Kapanlagi.com - Setelah tertangkap karena kepemilikan narkoba, pelawak Tessy harus menjalani rangkaian persidangan. Peradilan perdana yang harus dijalani Tessy beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Kali ini yang dihadirkan adalah pihak berwajib yang turut menangkap Tessy. "Saksi namanya Budi dari Direktorat 4 Mabes Polri dari Tim penangkapan Tessy cs," ucap Dedy Juhandi, pengacara Tessy di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (18/03). Dalam persidangan tersebut ada perbedaan dari keterangan yang diberikan oleh saksi dengan Tessy. Pelawak tersebut kali ini dijerat dengan beberapa pasal di antaranya pasal 114 (1) Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 127 (1) huruf a Jo. Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Tessy harus menjalani serangkaian sidang. ©KapanLagi.com®(kpl/aal/sjw)
Advertisement
D Academy 8
-
Event Dangdut Potret Tasya Allesia Hibur Para Penonton di Kediri
-
Dangdut Academy Harsiwi Achmad Tegaskan Couple Muncul Alami di Dangdut Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
