Adjie Notonegoro Keberatan Dakwaan JPU

Adjie Notonegoro Keberatan Dakwaan JPU Adjie Notonegoro

Kapanlagi.com - Perancang busana Adjie Notonegoro dalam sidang perdananya membantah melakukan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adjie melalui pengacaranya Andi Simangunsong, mengaku hanya melakukan keterlambatan pembayaran, yang menurutnya bukan sebagai tindak pidana. Karenanya minta kepada Hakim untuk membebaskan penahanan dan tuduhan tersebut.Selain itu, lanjut Andi, jika kliennya ditahan tidak akan bisa berkreasi dan sangat sulit berkarya, apalagi untuk menyelesaikan kewajibannya membayar hutang. "Jika dia ditahan maka akan sulit untuk menyelesaikan kewajiban. Diakui oleh Adjie bahwa dirinya memang memiliki kewajiban membayar," tegas Andi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/8) siang.Saat pembacaan dakwaan oleh JPU, Adjie hanya tertunduk lesu. Dia pun menyerahkan kepada pengacaranya mengenai tanggapan terhadap dakwaan tersebut.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/dar)

Rekomendasi
Trending