Ahmad Dhani Akan Tetap Diperiksa
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Mediasi yang dilakukan oleh Ahmad Dhani dengan wartawan Global TV di Dewan Pers tak menyurutkan langkah Kepolisian untuk terus menindaklanjuti kasus kekerasan yang dilakukan Dhani. Pihak Kepolisian pun berencana akan memanggil mantan suami Maia Estianty itu."Akan diperiksa sesuai laporan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Suratman kepada wartawan usai sholat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3).Namun meski begitu, pemeriksaan terhadap Dhani dilakukan setelah pihak Kepolisian terlebih dulu memeriksa ketiga saksi dari Global TV. "Sebelumnya akan diperiksa 3 saksi. Ya Minggu depan lah," tandas Suratman.Sebelumnya, Ahmad Dhani telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh wartawan Global TV. Dhani dianggap telah melakukan pengeroyokan kepada wartawan yang bermaksud mengambil gambar rumahnya. Tak hanya itu, Dhani juga dijerat 4 pasal berlapis."Dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 tahun 1999. Untuk pasalnya nanti tergantung dari hasil penyidikan, pasal mana yang memenuhi unsur," pungkas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar.
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
(kpl/adt/boo)
Yunita Rachmawati
Advertisement