1. Alasan Tuntutan Ringan

© instagram.com/nindyparasadyharsono
Asep, Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan, mengatakan Askara mendapat tuntutan 1 tahun penjara berdasar pertimbangan melihat fakta di persidangan.
"Satu, barang buktinya ya hanya 1,5 butir pil happy five, terus ada asesmen dari BNNP yang mengatakan dia penyalahgunaan dan harus direhab, kepemilikan senjata api selama fakta persidangan itu hanya tersimpan di brankas itu yang menjdi alasan kami melakukan penuntutan," kata Asep di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/5/2021).
Asep membantah apabila kesaksian Nindy Ayunda kala itu, juga menjadi bahan pertimbangan Jaksa dalam membuat tuntutan terhadap Askara. "Di dalam surat tuntutan kami enggak ada itu ya (kesaksian Nindy jadi bahan pertimbangan)," ujarnya.
Menurut Asep, selain melihat fakta persidangan, ada beberapa hal yang memang meringankan tuntutan Jaksa terhadap Askara. "Yang meringankan selain itu yang sudah saya sebutkan, karena dia masih muda, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, itulah salah satu pertimbangan-pertimbangan dalam tuntutan," ujarnya.
2. Kasus Aska
Sebagaimana diketahui Askara ditangkap 7 Januari 2021. Selain kasus narkotika, Askara juga dijerat Pasal kepemilikan senjata api ilegal. Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti happy five 1,5 butir dan senjata api bareta kaliber 6.35 dengan 50 butir pelurunya.
Dalam sidang, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk kasus kepemilikan senjata api, Askara didakwa Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam pembacaan tuntutan, seluruh dakwaan terhadap Askara dikatakan JPU memenuhi unsur dan meminta Majelis Hakim menghukum Askara 1 tahun penjara.
Yang Ini Nggak Kalah Hot !!!