Ayah Arumi Tambah Pasal, Hadi Supeno Terancam 7 Tahun
Rudy Bachsin
Foto: Acat
Kapanlagi.com - Jumat (7/1) kemarin, ayah Arumi Bachsin didampingi kuasa hukumnya mendatangi Reskrimum Polda Metro Jaya. Di sana, Rudy Bachsin bersama Minola Sembahyang menjalani proses berita acara dan menjawab sekitar 16-20 pertanyaan untuk melengkapi aduan terhadap mantan KPAI, Hadi Supeno, terkait pencemaran nama baik.Di samping itu, Rudy mengaku membawa sejumlah bukti yang cukup banyak. "(Barang buktinya) hanya tulisan di beberapa tabloid," tutur Rudy, Jumat (7/1).Dijelaskan Minola, Hadi Supeno harus berhadapan dengan sejumlah pasal yang dilanggarnya. Ada beberapa pasal yang ditambahkan sehingga menjadi makin kompleks. "Awalnya fitnah dan nama baik, berkaitan dengan pemberitaan yang dia lakukan. Ternyata ada fakta-fakta baru yang terungkap bahwa masalah ini lebih pelik dari masalah ibu dan anak," ujar Minola. "Ini membuat kami menambahkan pasal 55 yaitu keikutsertaan, ikut menyembunyikan, malah mungkin menyalahgunakan kewenangan - bukan tugas seperti apa yang diamanahkan. Jadi bukan hanya pasal 310, 311, tapi bisa juga pasal 330, 331, pasal 52 dan 42. Jadi akan semakin kompleks pasalnya," sambungnya.Dan atas beberapa pasal tambahan itu, Hadi akan menghadapi hukuman yang lebih berat lagi. "Yang tertinggi 7 tahun," pungkas Minola. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/gum/boo)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
