Berita Paranormal Pun Tak Boleh Disiarkan

Berita Paranormal Pun Tak Boleh Disiarkan Ilham Bintang

Kapanlagi.com - Bicara soal batasan yang harus diperhatikan oleh kalangan media infotainment, salah satunya adalah saat pemberitaan tersebut menyentuh area pribadi alias privasi seseorang. Menurut Ilham Bintang, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), ada yang boleh dipublikasikan, namun ada pula yang tak pantas untuk diberitakan. "Perhatikan pada kode etik, bicara privasi adalah berkaitan dengan kehidupan berkaitan pribadi, kawin, cerai, itu boleh dipublikasikan, selingkuh itu boleh. Yang tidak boleh adalah melebih-lebihkan berita dan itu tidak diinginkan. Tidak boleh membumbui di narasi atau di naskah, beritakan berdasarkan fakta bukan ditambah-tambahkan," tegas Ilham dalam sebuah konferensi pers soal fatwa haram infotainment di Pondok Indah, Rabu (28/7). Selain itu, tak boleh melempar pertanyaan yang sifatnya provokatif, karena hal itu berhubungan dengan ideologi, sehingga harus ada komparasi di setiap pemberitaannya. "Pengertian gosip ada dua, pertama berita bohong, kedua adalah peristilahan dan yang tidak boleh adalah berita bohong," jelasnya. Selanjutnya, yang dimaksud dengan bicara narasi adalah bahwa wartawan harus mampu mendapatkan fakta. Kalau bicara diduga, menurut Ilham, itu bego dan tidak boleh seperti itu. Tak boleh ada kata diduga, digosipkan atau ada kata-kata semacam itu, jadi harus berdasarkan fakta. "Berita paranormal itu pun tidak boleh disiarkan, karena itu berita tidak proporsional, karena isinya hanya ramalan tapi yang bisa diangkat ketika fakta peramal tersebut meninggal," lanjutnya.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/gum/bun)

Rekomendasi
Trending