Berkas Lima Rekan Raffi Ahmad Dinyatakan Lengkap
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Berkas lima rekan artis Raffi Ahmad terkait kasus narkoba sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Tidak lama lagi, akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni pelimpahan berkas berikut tersangkanya dari Badan Narkotika Nasional ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (17/6), menyatakan lima berkas perkara rekan tersangka Raffi Ahmad (RFA) akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) pada 11 Juni 2013. Mereka disangka melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Berkasnya sudah lengkap," tegasnya kepada Antara.
Kelima berkas tersebut atas nama tersangka dengan inisial, MF, KA, JA, WTM, dan MT. Lengkapnya berkas tersebut melalui Surat Nomor B.1715-1719/E.4/Euh/06/2013, tanggal 11 Juni 2013.
"Adapun berkas perkara tersangka RFA (Raffi Ahmad) sendiri dan dua rekannya lagi yaitu tersangka R dan tersangka UW masih menunggu penyerahannya kembali di penyidik BNN ke Kejaksaan," tegasnya.
Raffi Ahmad pada bulan lalu dibebaskan oleh BNN setelah dinyatakan dapat menjalani rehabilitasi jalan.
Berkas Lima Rekan Raffi Ahmad Diterima Kejagung
Amy Qanita Tegaskan Raffi Ahmad Bukan Tahanan Kota
Usai Kasus Narkoba, Raffi Ahmad Akhirnya Manggung
Tampil Lagi di Persbukers, Raffi Ahmad Disambut Red Carpet
Yuni Shara Batasi Diri Tampil di TV
Krisdayanti: Yuni Shara Harus Move On Dari Raffi
Raffi Ahmad Mulai Kembali Kumpulkan Pundi-Pundi
Presenter muda Raffi Ahmad diciduk di rumahnya pada Minggu (27/1). BNN menyita barang bukti berupa ganja dan sejenis narkoba yang belakangan diketahui bernama metylon. Raffi kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 1 Februari dan saat ini menjalani proses rehabilitasi di Lido.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/antara/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement