Bukti Bambang Boros, Halimah Ajukan Bukti Tabloid Dan Koran

Kapanlagi.com - Halimah Agustina Kamil rupanya tak main-main dalam mengajukan sita harta bersama. Kemarin, saat sidang gugatan cerai yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Halimah mengajukan bukti tertulis. Menariknya, Halimah malah mengajukan bukti tulisan koran yang pernah ditulis wartawan."Dokumen yang saya berikan tadi, semuanya berhubungan dengan pemborosan penggugat. Ada beberapa tabloid dan surat kabar yang isinya berita tentang Bambang, yang diajukan sebagai bukti," kata pengacara Halimah, Lelyana Santosa.Sementara itu, Nuheri, humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengaku kalau bukti tersebut dalam koridor perundangan agama, sah menurut hukum. "Beberapa media cetak itu bisa saja dijadikan barang bukti, sepanjang tidak diatur secara khusus dan masih mengikuti perundangan perdata. PA ini kan bagian dari perundangan perdata," katanya. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada tanggal 24 Oktober mendatang. Agenda sidang sendiri adalah pengajuan saksi-saksi dari Bambang Trihatmodjo

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/fia)

Rekomendasi
Trending