Cacat Hukum Jika Rekaman Rasti dan Eza Jadi Barang Bukti
Ardina Rasti
Kapanlagi.com - Pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat menilai ada kecacatan hukum jika rekaman pertengkaran antara Ardina Rasti dan Eza Gionino yang selama ini beredar menjadi barang bukti. "Karena telah mengalami penyuntingan bahkan temuan saya ada beberapa potongan konten bisa mengarah ke praduga bahwa ada konten yang hilang (baik sengaja ataupun tidak sengaja) mungkin saja justru pada bagian yang hilang itu bisa menjadi kunci yang bila hal itu diungkap justru dapat memojokan suatu pihak," ungkap Abimanyu dalam sebuah analisanya.

Abimanyu Wachjoewidajat
"Bagi saya temuan tersebut sudah menjadi suatu cacat rekaman, dan sepertinya bukan karena piranti tersebut rusak. Karena piranti rekam tersebut dapat berfungsi sampai akhir dan tidak diapa-apakan, anyway hal ini dapat dibuktikan," katanya.
Secara telematika durasi yang dipotong tidak harus sama dengan durasi yang menjadi kosong. Misterinya adalah kata-kata/ ungkapan apa yang disembunyikan? Siapa yang menyembunyikan? Pihak perekam, pihak pengunggah atau pihak ketiga di antara perekam dan pengunggah.
"Kecil kemungkinan hilangnya potongan tersebut dikarenakan (misal) hendak melakukan sensor/ meniadakan ungkapan yang tidak patut karena terbukti potongan tersebut tidak memotong kata kasar seperti 'Ta*, Tol*l dan lain-lain. Jadi apa yang dihilangkan? Jawabannya ada pada rekaman asli," ungkapnya setengah menanyakan posisi rekaman aslinya.
(kpl/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
