Cacat Hukum Jika Rekaman Rasti dan Eza Jadi Barang Bukti

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Cacat Hukum Jika Rekaman Rasti dan Eza Jadi Barang Bukti Ardina Rasti

Kapanlagi.com - Pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat menilai ada kecacatan hukum jika rekaman pertengkaran antara Ardina Rasti dan Eza Gionino yang selama ini beredar menjadi barang bukti.
"Karena telah mengalami penyuntingan bahkan temuan saya ada beberapa potongan konten bisa mengarah ke praduga bahwa ada konten yang hilang (baik sengaja ataupun tidak sengaja) mungkin saja justru pada bagian yang hilang itu bisa menjadi kunci yang bila hal itu diungkap justru dapat memojokan suatu pihak," ungkap Abimanyu dalam sebuah analisanya.


Abah, demikian panggilan Abimanyu, melakukan analisa  atas video http://www.youtube.com/watch?v=gIFXoxy_tgE.
Dalam pembuktian rekaman digital maka, menurutnya walau sekedar penambahan backsound saja dan dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan. Karena bisa merancukan kata-kata yang akan didengar, apalagi beberapa kali terbukti pembicaraan tersebut agak jauh sehingga suara pelaku jadi kecil dan dominasi suara yang ada adalah justru suara backsoundnya.
Beberapa kali terdengar suara mereka menjadi seperti terpendam, sepertinya mic tertutup suatu benda lunak tetapi ini bisa juga suatu rekayasa digital.
"Mengapa ini terjadi? Siapa yang menutup benda ini? Sengaja atau tidak sengaja? Ini perlu pengungkapan lebih lanjut, karena  mungkin saja pembicaraan pada saat adanya gangguan tersebut justru menjadi kunci yang bisa menyudutkan suatu pihak yang kemudian diupayakan supaya tidak jelas," ungkapnya.
Adanya konten yang hilang seperti terpotong terjadi setidaknya pada detik 2:10, 2:31, 2:34, 2:59 di mana hal tersebut tidak disadari atau tidak diperhatikan orang pada umumnya.
Abimanyu WachjoewidajatAbimanyu Wachjoewidajat


"Bagi saya temuan tersebut sudah menjadi suatu cacat rekaman, dan sepertinya bukan karena piranti tersebut rusak. Karena piranti rekam tersebut dapat berfungsi sampai akhir dan tidak diapa-apakan, anyway hal ini dapat dibuktikan," katanya.
Secara telematika durasi yang dipotong tidak harus sama dengan durasi yang menjadi kosong. Misterinya adalah kata-kata/ ungkapan apa yang disembunyikan? Siapa yang menyembunyikan? Pihak perekam, pihak pengunggah atau pihak ketiga di antara perekam dan pengunggah.
"Kecil kemungkinan hilangnya potongan tersebut dikarenakan (misal) hendak melakukan sensor/ meniadakan ungkapan yang tidak patut karena terbukti potongan tersebut tidak memotong kata kasar seperti 'Ta*,  Tol*l dan lain-lain.  Jadi apa yang dihilangkan? Jawabannya ada pada rekaman asli," ungkapnya setengah menanyakan posisi rekaman aslinya.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

(kpl/dar)

Rekomendasi
Trending