Cerai, Selfi dan Iwa K Wajib Datang Di Sidang Perdana!
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pedangdut Selfi KDI rupanya tak main-main saat menggugat cerai suaminya, Iwa Kusumah, ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Majelis Hakim pun bersiap memanggil keduanya dalam sidang perdana yang akan dilangsungkan pada tanggal 10 Mei mendatang.
“Sidang pertama memeriksa berkas dan identitas masing-masing pihak. Kemudian memberikan kesempatan untuk mediasi, berdamai, sesuai dengan aturan. Jadi keduanya wajib datang di sidang perdana untuk menanyakan apakah memang ingin bercerai,” ujar juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Timur, Drs. H. Muhyiddin Sh.MH saat ditemui di kantornya, Senin (16/4).
Hakim sendiri akan memeriksa gugatan yang sudah dilayangkan. Nantinya, mereka harus didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
“Proses penanganan pemberkasan setelah surat gugatan masuk. Pemanggilan semua pihak sedang dalam proses. Setiap individu di dalam menghadapi hukum itu semua berhak didampingi kuasa hukum,” pungkasnya.
Selfi dan Iwa K menikah pada tanggal 4 Mei 2007 lalu di masjid At Tin, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Dari pernikahan mereka, lahir seorang anak bernama Mikala Kaka Pandhiya Hamada Kusuma.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/adt/abs)
Adi Abbas Nugroho
Advertisement