Cerita Chikita Meidy Kecewa Dilaporkan Sahabat Sendiri, Sebut yang Dikatakan saat Live Adalah Fakta
Diterbitkan:

Chikita Meidy © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy kecewa lantaran dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh sahabatnya sendiri, yakni Shilda Oktavia Rosa. Laporan yang dibuat sahabatnya itu terjadi pada 12 September 2024 lalu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurut Chikita Meidy harusnya masalah tersebut bisa dibicarakan baik-baik. Tapi temannya itu memilih langsung membawanya ke ranah hukum.
"Saya jujur kecewa banget karena menurut saya hal seperti ini bisa dibicarakan baik-baik," ucap Chikita dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Advertisement
1. Fakta Bukan Hoax
Chikita Meidy © KapanLagi.com/Budy Santoso
Menurut Chikita, apa yang dikatakannya saat live streaming TikTok benar adanya. Tapi itu semua fakta-fakta yang sesungguhnya dan bukan dibuat atau karangannya sendiri.
"Dan apa yang saya sampaikan di live streaming itu adalah fakta didasari dengan bukti-bukti terkait yang sudah saya serahkan kepada tim kuasa hukum saya," kata Chikita.
Adam Barkah Setiadi yang merupakan tim pengacara Chikita menceritakan kronologis kejadian tersebut. Menurut Adam, kliennya saat melakukan live hanya mengeluarkan unek-uneknya.
"Terkait apa yang beliau rasakan selama ini kepada si pelapor yang selama ini kita ketahui yang bernama Shilda Oktavia Rosa. Di sini beliau tidak merencanakan apapun pada live TikTok tersebut dan tidak ada unsur kesengajaan atau merencanakan untuk menyebutkan nama Shilda Oktavia Rosa pada live-nya tersebut," jelas Adam.
"Namun, apa yang ditangkap oleh pelapor yang bernama Shilda tersebut malah menjadi bumerang buat klien kami. Kenapa? Karena Si Shilda ini menganggap bahwa adanya pencemaran nama baik terhadap pelapor," Adam melanjutkan.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Langsung Somasi
Menurut Adam, laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Shilda Oktavia Rosa tidak ada unsurnya. Terlebih, ia langsung melakukan pelaporan tanpa terlebih dahulu melayangkan surat somasi, membuat nama kliennya jadi rusak.
"Tidak masuk dalam unsur UU ITE. Kenapa? Karena apa yang diungkapkan oleh beliau merupakan suatu fakta, bukan hoaks. Yang teman-teman ketahui pasti UU ITE itu orang memfitnah, terus orang menjelaskan sesuatu, langsung menyebut nama orang, langsung dianggap itu pencemaran nama baik. Tidak, tidak seperti itu. Jadi, apa yang beliau sampaikan pada live tiktok tertanggal 6 September lalu itu fakta," pungkasnya.
Chikita Meidy dalam pelaporan yang dibuat Shilda Oktavia Rosa disangkakan dengan Pasal 310 KUHP juncto 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE nomor 1 tahun 2024. Ancaman hukuman dalam pasal itu berupa penjara dua tahun dan denda Rp 400 juta.
Yang Ini Nggak Kalah Hot!!!
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(kpl/aal/phi)
Advertisement