Kapanlagi.com - Beberapa waktu lalu, putra Chintami Atmanegara yang bernama Dio Alif Utama dilaporkan oleh wanita bernama Deanni Ivanda dengan tuduhan penganiayaan. Kasus itu terjadi di Jalan Jamrud 5 No. 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus menelusuri detail dari kasus ini. Terbaru, 5 orang saksi dihadirkan untuk diinterogasi, di mana salah satunya adalah Chintami.
"(Saksi) Ibu C (Chintami Atmanegara) sama petugas keamanan dan saksi yang mengetahui dan mendengar," ungkap Antonius Agus selaku Plt Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Chintami Atmanegara dan Dio Alif Utama / Credit: Instagram - chintamiatmanagara
Sementara itu, baik Dio maupun Chintami sendiri membantah tudingan penganiayaan yang dilemparkan oleh Deanni. Apalagi ada yang menyebut bahwa Dea adalah karyawan dari putra Chintami.
(kpl/irf/gtr)
Reporter: Irfan Kafril