Cucu Cahyati akan Ungkap Kasus Suaminya
Kapanlagi.com - Penyanyi terkenal Cucu Cahyati akan mengungkap kebenaran tentang kasus suaminya seorang pengusaha batubara asal Martapura, Kalimantan Selatan yang dijadikan tersangka dan ditahan Polres kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah terkait dugaan penambangan tanpa izin (illegal mining).
"Kita akan mengungkap kejadian yang sebenar-benarnya mulai dari pemeriksaan dan ditetapkannya jadi tersangka sampai penahanan oleh pihak kepolisian," Kata Cucu Cahyati ketika ditemui sejumlah wartawan di kediamannya jalan Langsat Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, selama ini pihaknya masih menahan diri untuk mengungkapkan apa yang terjadi mulai awal penyidikan hingga masa penahanan saat di masukan dalam ruang tahanan Polres Barut.
Penyanyi terkenal yang sudah satu bulan tinggal di Muara Teweh sejak suaminya pengusaha batubara terkenal dari Kalsel H Abdurahman Midi (46) ditahan Polres Barut sejak Senin (29/8) berjanji pada Minggu (1/10) akan menggelar jumpa pers.
Advertisement
"Jadi kami belum bisa mengungkap habis apa yang terjadi selama ini sejak ditahannya suami saya dan dalam jumpa pers nanti semuanya kami beberkan," Katanya didampingi putra sulung dari istri pertama suaminya, H Bahrani (28).
Cucu merasa yakin suaminya yang menikah pada tanggal 10 Juli 2005 di Hotel Banjarmasin Internasional, tidak bersalah sehingga tidak menggunakan pengacara dalam kasus dugaan illegal mining terbesar di Kalimantan itu, selama ini dalam pemberitaan di mass media hanya versi pihak penyidik.
Ketika didesak untuk menceritakan apa yang terjadi selama ini sejak suaminya yang juga direktur CV Karya Kalsel di tahan Polres Barut hingga dititipkan menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Teweh dia kembali meminta untuk bersabar sambil menunggu jumpa pers nanti.
Namun dia sempat menceritakan peristiwa pada Rabu (28/9) siang saat mengunjungi suaminya di tahanan LP setempat tentang kejadian Kasat Reskrim Polres setempat ingin memgembalikan uang sebesar Rp50 juta kepda suaminya.
Menurut dia, uang yang berada di dalam tas plastik berwarna hitam tersebut disimpan di dalam baju Kasat Reskrim setelah itu dikeluarkan mau diserahkan kepada suaminya.
Namun suaminya tidak mau menerima dan diletakan diatas kursi panjang disamping tempat duduk pengusaha itu sambil difoto oleh anggota Polres lainnya.
"Suami saya berkata kepada para petugas LP yang ada saat itu berada di ruang LP tersebut untuk sebagai saksi bahwa Kasat Reskrim menyerahkan uang kepada suaminya" bebernya.
Namun ketika ditanya uang yang dikembalikan pihak kepolisian kepada suaminya dia kembali menyatakan akan dibongkar pada saatnya nanti.
Kesempatan yang sama H Bahrani putra sulung pengusaha yang dikenal dengan nama H Aman Jagau itu menyatakan pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 tentang pertambangan yang dikenakan oleh pihak penyidik kepada ayahnya itu dinilai lemah.
Pihaknya merasa yang melaksanakan kegiatan di lapangan bukan atas seizin ayahnya, karena orang tua laki-lakinya itu hanya sebagai pemilik perusahaan yang hanya tahu mengeluarkan dana saja.
Uang yang dikeluarkan oleh ayahnya hanya untuk membangun ruas jalan tambang, bukan untuk mengangkut batubara dan yang menjalankan kegiatan di lapangan sudah ada petugas yang bertangungjawab.
"Saya juga tidak tahu pasal apa yang dikenakan pihak kepolisian sehingga merasa yakin ayah saya bersalah," katanya yang juga seorang pengusaha batubara di Banjarmasin, Kalsel ini.
Bahkan dia diberitahu ayahnya ditahan Polres setempat saat menjalan ibadah umrah sehingga setelah selesai menjalan ibadah ke tanah suci langsung ke Muara Teweh.
Sementara Kapolres Barut AKBP Taufiq Tri Atmojo sebelumnya menyatakan kasus illegal mining ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan setempat dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Diakui selama ini tersangka berupaya meminta penangguhan penahanan baik dari istrinya maupun keluarganya dengan jaminan berupa uang sebesar Rp400 juta dan hal itu memang hak dari tersangka maupun keluarganya.
"Karena kasus ini tergolong besar dan juga tersangka menjadi TO Mabes Polri serta atas perintah Kalpoda Kalteng untuk menuntaskan kasus ini sehingga upaya penangguhan tidak bisa dilakukan," katanya didampingi Kaur Reskrim Iptu Hasanudin.
Sedangkan mengenai beradarnya isu pihak kepolisian menerima uang dari pengusaha tersebut, kata Kapolres Barut hal itu bisa saja terjadi karena mulai awal sudah ada upaya untuk memojokan dan menggagalkan penyidikan pihaknya terkait kasus illegal mining ini.
Namun dia membantah menerima uang yang diduga sebagai jaminan penangguhan itu karena dengan dibatalkannya permintaan penangguhan uang itu tidak jadi diterima. (* /erl)
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(*/erl)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
