Kapanlagi.com - Vokalis band Deadsquad Daniel Mardhany ditangkap satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan bersama rekannya berinisial AA yang merupakan mantan drummer band Deadsquad pada Sabtu, 1 Mei 2021.
Ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (4/5/2021) saat jumpa pers, Daniel menjelaskan alasan dirinya mengonsumsi narkotika jenis ganja.
"Saya stress. Iya karena pandemi, iya nggak ada panggung sama sekali. Kalian bisa ngerti lah," kata Daniel.
Daniel yang mengaku baru mencoba ganja sejak sebulan lalu, ditangkap bermula dari penangkapan AA. Setelah dilakukan interogasi didapatkan informasi AA mendapat narkotika dari Daniel.
Keduanya yang sudah dilakukan tes urine dan terbukti mengonsumsi ganja, dikenakan Pasal 127 ayat 1 Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk DM ancaman pidana paling lama 2 tahun dan AA paling lama 4 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
(kpl/dan/lou)