Derry Dituntut Hukuman Satu Tahun Pasrah
Kapanlagi.com - Pelawak Derry Sudarisman dituntut hukuman satu tahun penjara potong masa tahanan dalam kasus pemilikan shabu-shabu. Dia juga didenda Rp 3 juta. Tuntutan untuk Derry dibacakan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/10).
Derry sendiri mengaku pasrah. Bagi mantan anggota grup lawak Empat Sekawan itu, semua ini adalah cobaan yang harus diterima dengan lapang dada. "Yang penting sabar menghadapi segalanya," kata ayah dua anak ini, berusaha untuk tegar.
Dery ditangkap bersama enam rekannya di Hotel Oasis Amir, Senen, Jakpus, 7 Juli silam. Dery dan kawan-kawan menyewa tiga kamar. Dari sana, polisi menemukan 32 butir pil ekstasi, 32,5 gram shabu-shabu, dan tiga bong atau pengisap shabu-shabu.
Advertisement
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(stv/dar)
Advertisement
