Dewi Hughes Dilaporkan ke Polisi

Kapanlagi.com - Dewi Hughes dilaporkan oleh istri almarhum Duta, Mieke Lasahido didampingi pengacaranya M.Yusuf Daeng ke Polres Jakarta Selatan, Kamis Petang (27/11) atas tuduhan pencemaran nama baik.Laporan kepada Dewi Hughes, tertuang dalam surat laporan dengan NOPOL 1934/K/XI/2008/RES.JAKSEL. Rencananya Hughes akan dikenakan Pasal 310, 315 dan 335 mengenai pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan. "Kami melaporkan secara resmi karena Hughes tidak ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik," kata pengacara M. Yusuf Daeng. Mike bersama sang pengacara melaporkan Dewi Hughes dan sang suami karena ia tidak terima kalau selama ini dituduh numpang beken oleh Hughes. Kasus ini bermula dari masalah utang piutang antara almarhum Duta dan Roy Immanuel suami Dewi Hughes.Sebelumnya, Farhat Abbas selaku kuasa hukum keluarga almarhum telah melayangkan undangan kepada pihak Dewi Hughes untuk membicarakan kasus yang menimpa kliennya itu, pada hari Rabu (19/11), pukul 10.00 WIB. Namun setelah ditunggu selama tiga jam, Hughes, Roy Immanuel, dan Elza Syarief tidak juga datang. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/mai/pin)

Rekomendasi
Trending