Diego Michiels Jadi Tahanan Kota
Diperbarui
Diego Michiels
Kapanlagi.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pesepakbola Timnas Diego Michiels. Hakim menilai syarat untuk memutuskan penangguhan telah terpenuhi. "Penangguhan kami kabulkan karena syarat panggilan dari PSSI sudah diterima. Terdakwa juga janji akan memenuhi menjalankan sidang selanjutnya," ujar Hakim Ketua Nawawi saat sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (25/2).


Diego ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Mef Paripurna, di lantai basement Diskotek Domain yang terletak di bilangan Senayan. Atas pemukulan itu, Diego didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan dakwaan 7 tahun penjara.
(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)
(kpl/mdk/dar)
Oleh
Artikel Lain dari Darmadi Sasongko
Selengkapnya
Advertisement
More Stories
MOVIES TO WATCH
PREV
NEXT
Advertisement
Advertisement
