Dihukum 10 Bulan, Tessy Srimulat Merasa Puas
Diperbarui
Tessy Srimulat © KapanLagi.com®/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Komedian Kabul Basuki alias Tessy Srimulat akhirnya menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/4). Tessy akhirnya menerima hukuman 10 bulan penjara. Meski terlihat masih lemas karena sakit yang dideritanya, Tessy yang ditemui seusai sidang mengaku puas dengan keputusan majelis hakim."Saya puas," ucap Tessy yang didampingi istrinya, Sri Wahyuni. Tessy terlihat sangat menyesali perbuatannya. Dalam kesempatan ini, Tessy mengungkapkan rasa sesalnya dan permohonan maaf kepada teman dan juga fansnya.
Tessy Srimulat merasa puas dihukum selama sepuluh bulan © KapanLagi.com®/Budy Santoso- Menyatakan terdakwa Kabul Basuki alias Tessy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dengan sebagaimana ada dan diakui dalam dakwaan ketiga.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalankan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar masa pidana tersebut dijalani terdakwa dengan menjalani pengobatan dan perawatan melalui pusat rehabilitasi, pelayanan penyalahgunaan narkoba atau HIV Aids berbasis masyarakat.
- Menetapkan segala biaya selama perawatan tersebut, dibebankan terhadap terdakwa.
- Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
- Barang bukti berupa telepon genggam merek Blackberry, kotak kacamata bermerek Young Eyewear, dua plastik bening berisikan sabu dengan berat 1,06, alat hisap, satu unit mobil Mercedez Benz, buku rekening BCA atas nama Kabul Basuki dikembalikan kepada terdakwa.
- Membebankan terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp 2.000.
(kpl/pur/mhr)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Harsiwi Achmad Tegaskan Couple Muncul Alami di Dangdut Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
More Stories
Advertisement
Advertisement
