Diminta Cabut Gugatan Sengketa Tanah, Hakim Tawarkan 2 Opsi Solusi Buat Mat Solar

Diminta Cabut Gugatan Sengketa Tanah, Hakim Tawarkan 2 Opsi Solusi Buat Mat Solar
Mat Solar © YouTube/Latif Sitepu Channel

Kapanlagi.com - Kasus sengketa tanah yang melibatkan aktor Mat Solar dengan Idris kembali memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang kedua yang digelar pada Selasa (7/1/2025), hakim memberikan saran kepada Mat Solar untuk mencabut gugatannya. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mencari jalan keluar yang lebih jelas.

"Kenapa disarankan dicabut, mungkin karena pada saat sidang pertama, ada surat kuasa, legal standing-nya diragukan," ujar Endang Hadrian, kuasa hukum Idris, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.

Keraguan terhadap legal standing Mat Solar, menurut Endang, muncul karena surat kuasa yang diajukan dalam gugatan tersebut menggunakan cap jempol. Hal ini dinilai kurang memenuhi syarat hukum yang berlaku.

1. Masih Diperebutkan

Mat Solar © YouTube/Latif Sitepu Channel

"Kalau pakai cap jempol, harus melibatkan pejabat yang berwenang. Makanya saran hakim, agar gugatan itu dicabut," tambah Endang menjelaskan situasi hukum yang terjadi.

Hingga kini, uang pembebasan tanah yang menjadi sumber sengketa masih berada di Pengadilan Negeri Tangerang. Dana sebesar Rp 3,3 miliar tersebut dititipkan oleh PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), anak perusahaan PT Jasa Marga (JSMR), karena status kepemilikan tanah masih diperebutkan.

Dalam persidangan, hakim menawarkan dua opsi penyelesaian sengketa kepada pihak yang bersengketa. Kedua opsi ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus yang berlarut-larut tersebut.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Belum Ada Kesepakatan

"Pertama, melalui putusan pengadilan perdata. Di situ akan ditentukan siapa yang akan mendapatkan. Cara kedua, melalui perdamaian," jelas Endang.

Jika memilih opsi pertama, pihak Mat Solar harus mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan dokumen yang lebih lengkap. Jika Mat Solar tidak melakukannya, hakim membuka kemungkinan bagi pihak Idris untuk mengajukan gugatan balik.

Namun, untuk opsi perdamaian, hingga kini belum ada kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak. Proses negosiasi masih belum membuahkan hasil yang memuaskan semua pihak yang terlibat.

3. Situasi Rumit

"Keputusan itu belum ada sampai saat ini," ujar Endang, menegaskan bahwa pembicaraan perdamaian belum membuahkan kesepakatan.

Kasus sengketa tanah ini bermula dari klaim Mat Solar atas tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Serpong-Cinere. Di sisi lain, Idris, yang merupakan ahli waris, juga mengklaim tanah tersebut. Situasi semakin rumit karena adanya pengalihan kepemilikan yang belum sepenuhnya jelas di mata hukum.

(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)

Rekomendasi
Trending