Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Ajukan Nota Pembelaan

Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Ajukan Nota Pembelaan
Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara - Credit: Bayu Herdianto © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 4 tahun 6 bulan kepada selebgram Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Usai persidangan, kuasa hukum Gaga Muhammad Fahmi Bachmid menyebut tuntutan itu sudah menjadi kewajiban Jaksa terhadap kliennya.

Pihaknya pun akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (10/1/2022) mendatang.

"Tuntutan jaksa itu 4 tahun 6 bulan dan itu menjadi haknya jaksa mengajukan tuntutan nanti seperti apa prosesnya ya itu nanti saya mengajukan nota pembelaan," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

1. Serahkan Pada Majelis Hakim

Credit: Bayu Herdianto © KapanLagi.com

Fahmi kemudian melanjutkan bahwa nantinya majelis hakimlah yang akan menentukan seberat apa hukuman bagi kliennya.

"Dari nota pembelaan nanti pada akhirnya majelis hakim yg akan memutuskan bagaimana majelis hakim memutus perkara ini dan akan dihukum seberat apa atau berapa tahun gaga itu nanti dilihat proses selanjutnya," sambung Fahmi.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Gaga Belum Beri Tanggap

Credit: Bayu Herdianto © KapanLagi.com

Fahmi Bachmid menyampaikan, Gaga Muhammad tidak memberikan tanggapan apa-apa terkait tuntutan JPU. Mantan kekasih Awkarin itu menyerahkan semua urusannya ke tim kuasa hukumnya.

"Gaga belum bicara tadi, cuma dia menyerahkan kepada saya untuk mengajukan nota pembelaan. Nah nota pembelaan ini akan saya susun dan mungkin Gaga menyusun, kita lihat saja nanti seperti apa," katanya.

3. Tuntutan Jaksa Lebih Ringan

Credit: Bayu Herdianto © KapanLagi.com

Tuntutan JPU lebih ringan dari pada dakwaan Gaga Muhammad yang disangkakan dengan pasal 310 ayat 3, undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

"Kalau ancamannya sih 5 tahun jadi kalau ancaman 5 tahun dituntut 4,5 tahun itu berarti tidak sampai 5 tahun. Tinggal nanti jaksanya, pembelaan dari saya, dan juga hakim, hakim apakah akan memutus sesuai dengan jaksa atau meringankan," tutup Fahmi.

4. Penyesalan Gaga Muhammad

Credit: Bayu Herdianto © KapanLagi.com

Dalam persidangan sebelumnya, Gaga Muhammad juga menyampaikan penyesalan kepada majelis hakim.

"Saya sangat menyesal atas kejadian ini yang menyebabkan seseorang (Laura Anna) luka," katanya.

Sementara itu, usai persidangan, Fahmi juga membenarkan apa yang dikatakan oleh kliennya tersebut.

5. Lalai Saat Nyetir Mobil

"Gaga Muhammad sudah diperiksa, sudah menyampaikan semuanya dan dia juga menyatakan menyesal atas kejadian dan dia juga meminta maaf. Memang betul dia salah dia lalai karena pada saat dia lelah dia tetap memaksa membawa mobil tersebut," kata Fahmi.

"Sehingga dia dalam keadaan terhenyap sejenak atau bahasanya itu ngantuk sejenak. Sehingga begitu dia buka mata di depan ada mobil kaget tidak injak rem malah injak di situ lah terpelanting mobilnya jadi seperti itu kejadian," tutup Fahmi.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

(kpl/far/ums)

Rekomendasi
Trending