Dituntut 7 Tahun, Iyut Bing Slamet Keberatan

Penulis: Arai Amelya

Diterbitkan:

Dituntut 7 Tahun, Iyut Bing Slamet Keberatan Iyut Bing Slamet foto: KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/8). Iyut melalui kuasa hukumnya, Priyagus Widodo tampak keberatan dengan tuntutan 7 tahun Jaksa Penuntut Umum."Sesuai dengan surat edaran MA No 4 tahun 2010, tentang penempatan penyalahgunaan penggunaan narkoba. Ini ada batasan, di bawah satu gram. Tapi ada syaratnya, mungkin dia terlibat peredaran. Tapi mbak Iyut ini nggak, tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Ekstasi aja 8 butir, di bawah 8 butir," beber Priyagus.Priyagus yang juga pengacara Andika Kangen Band ini menambahkan bahwa dirinya dan Iyut keberatan dengan tuntutan 7 tahun penjara. Dirinya tetap optimis, dengan adanya aturan MA."Idealnya sih kalo minimal dan maksimal rehab. Rehab ini paling gak membutuhkan 1 tahun 1 bulan di sana. Jadi di sana orang diambil gak kemerdekaannya, ada program detoksifikasi dan program primer 6 bulan," ujar Priyagus."Ya, sama kayak Andika Kangen Band. Dia ditunda karena jaksa belum siap, jaksa tidak bisa buktikan Andika mempunyai, memiliki, membeli. Kalo Iyut kan barang bukti ada di kamar, tapi itu kurang dari 1 gram, hanya 0,4 gram," tambahnya kemudian.  

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/gum/aia)

Editor:

Arai Amelya

Rekomendasi
Trending