Divonis 8 Bulan Percobaan, Andika Tak Ajukan Banding
Andika, vokalis Kangen Band
Kapanlagi.com - Andika Mahesa Pratama, vokalis grup Kangen Band akhirnya dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penganiayaan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12), Hakim Ketua Jesayyas Tarigan, SH menjatuhkan hukuman penjara 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan pada Andika. "Ini putusan terbaik agar ke depannya bisa lebih sabar dan tak jadi pemarah. Andika tidak harus masuk penjara. Andika dinyatakan bersalah tapi akan dijalankan kalau 8 bulan dia mengulangi perbuatannya atau berbuat tindak pidana," kata Hakim Jesayyas. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan bahwa Andika selama persidangan bersikap sangat kooperatif, mengakui kesalahan dan menjaga sopan santun. Setelah diputuskan, Andika dan tim kuasa hukumnya diberi waktu untuk mengajukan banding jikalau keberatan, dimulai dari hari ini hingga 7 hari ke depan. Namun Andika menyatakan menerima keputusan hakim.      Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ato/bun)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
