Divonis Hukuman 16 Bulan Penjara, Pihak RA: Ini Belum Kiamat
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan untuk kasus prostitusi artis dengan tersangka mucikari RA hari ini, Selasa (13/10) kembali digelar. Pada sidang yang berlangsung singkat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya pada RA.
Kuasa hukum RA, Pieter Ell menyebut jika dirinya akan terus mengusahakan agar tuntutan yang datang pada kliennya bisa diringankan lagi. Uniknya, ia malah menyalahkan pihak media yang disebut terlalu berlebihan dalam mengekspos kasus RA.
"(Tuntutan) Maksimal, disebutnya (RA) terbukti melanggar pasal 296 kata JPU, tuntutannya 1 tahun 4 bulan, tapi ini kan belum kiamat. Masih ada upaya lain. Ada celah banyak sekali, salah satunya yang memberatkan kasus ini yang menarik perhatian publik. Berarti media terlibat memberatkan ya kata jaksa, mungkin kita disuruh sidang di luar pulau terpencil tanpa ada media," ujar Pieter ketika ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
RA santai tanggapi vonis hukumannya © KapanLagi.com®/Agus Apriyanto
Lebih jauh, Pieter ikut membawa-bawa nama Gubernur DKI Jakarta, Ahok dalam kasus ini. Ia bermaksud menyindir ketegasan pihak pengadilan yang hingga kini masih belum menindak-lanjuti beberapa artis yang diduga terlibat seperti TM dan SB.
"Jadi ini kelemahan sistem hukum kita, nanti kita akan uji pasal 296 ke MK senin depan. Ini momen yang tepat, karena di sistem hukum kita hanya menjerat orang yang menghubungkan saja (mucikari) sementara user dan PSK-nya bebas. Tanya ke Ahok lah, masa PSK yang di pinggir jalan ketangkep satpol PP bisa dimasukkan ke panti, kok yang elite-nya begini nggak? Yang penting nggak ada dusta di antara kita," sambung Pieter.
Saat ini, Pieter ingin fokus untuk menyelamatkan kliennya dari hukuman yang kelewat berat. "Kita akan siapkan pembelaan semaksimal mungkin. Karena fakta persidangan direkam dengan baik, kalau pembelaan udah masuk ke kesimpulan, itu memberatkan karena dipenjara itu nggak enak, satu hari di dalam rasanya sama seperti tiga hari di luar," pungkasnya.
Kuasa hukum RA, Pieter Ell menyebut jika dirinya akan terus mengusahakan agar tuntutan yang datang pada kliennya bisa diringankan lagi. Uniknya, ia malah menyalahkan pihak media yang disebut terlalu berlebihan dalam mengekspos kasus RA.
"(Tuntutan) Maksimal, disebutnya (RA) terbukti melanggar pasal 296 kata JPU, tuntutannya 1 tahun 4 bulan, tapi ini kan belum kiamat. Masih ada upaya lain. Ada celah banyak sekali, salah satunya yang memberatkan kasus ini yang menarik perhatian publik. Berarti media terlibat memberatkan ya kata jaksa, mungkin kita disuruh sidang di luar pulau terpencil tanpa ada media," ujar Pieter ketika ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Lebih jauh, Pieter ikut membawa-bawa nama Gubernur DKI Jakarta, Ahok dalam kasus ini. Ia bermaksud menyindir ketegasan pihak pengadilan yang hingga kini masih belum menindak-lanjuti beberapa artis yang diduga terlibat seperti TM dan SB.
"Jadi ini kelemahan sistem hukum kita, nanti kita akan uji pasal 296 ke MK senin depan. Ini momen yang tepat, karena di sistem hukum kita hanya menjerat orang yang menghubungkan saja (mucikari) sementara user dan PSK-nya bebas. Tanya ke Ahok lah, masa PSK yang di pinggir jalan ketangkep satpol PP bisa dimasukkan ke panti, kok yang elite-nya begini nggak? Yang penting nggak ada dusta di antara kita," sambung Pieter.
Saat ini, Pieter ingin fokus untuk menyelamatkan kliennya dari hukuman yang kelewat berat. "Kita akan siapkan pembelaan semaksimal mungkin. Karena fakta persidangan direkam dengan baik, kalau pembelaan udah masuk ke kesimpulan, itu memberatkan karena dipenjara itu nggak enak, satu hari di dalam rasanya sama seperti tiga hari di luar," pungkasnya.
Jangan Lewatkan!
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
(kpl/hen/gtr)
Editor:
Guntur Merdekawan
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement