Divonis Hukuman 16 Bulan Penjara, Pihak RA: Ini Belum Kiamat
Mucikari RA © KapanLagi.com®/Agus Apriyanto
Kapanlagi.com - Sidang lanjutan untuk kasus prostitusi artis dengan tersangka mucikari RA hari ini, Selasa (13/10) kembali digelar. Pada sidang yang berlangsung singkat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya pada RA. Kuasa hukum RA, Pieter Ell menyebut jika dirinya akan terus mengusahakan agar tuntutan yang datang pada kliennya bisa diringankan lagi. Uniknya, ia malah menyalahkan pihak media yang disebut terlalu berlebihan dalam mengekspos kasus RA. "(Tuntutan) Maksimal, disebutnya (RA) terbukti melanggar pasal 296 kata JPU, tuntutannya 1 tahun 4 bulan, tapi ini kan belum kiamat. Masih ada upaya lain. Ada celah banyak sekali, salah satunya yang memberatkan kasus ini yang menarik perhatian publik. Berarti media terlibat memberatkan ya kata jaksa, mungkin kita disuruh sidang di luar pulau terpencil tanpa ada media," ujar Pieter ketika ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
RA santai tanggapi vonis hukumannya © KapanLagi.com®/Agus Apriyanto(kpl/hen/gtr)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
