Erin Wartia Masih di Luar Negeri, Sidang Mediasi Rp1 Miliar Tertunda

Erin Wartia Masih di Luar Negeri, Sidang Mediasi Rp1 Miliar Tertunda
Erin Wartia di sebelah Sunan Kalijaga © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Sidang mediasi perkara perdata senilai Rp1 miliar yang melibatkan Rien Wartia Trigina alias Erin dan mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026) ditunda. Penundaan dilakukan karena baik penggugat maupun tergugat sama-sama tidak hadir, sehingga proses mediasi belum dapat dijalankan secara optimal.

"Hari ini adalah sidang mediasi yang pertama. Terima kasih rekan- rekan pers. Kemudian kami sampaikan bahwasanya hari ini adalah sidang mediasi yang pertama," ujar Adil kala ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Hari Rabu (29/7/2026).

1. Alasan Ketidakhadiran dan Status Erin

Erin Wartia pakai hijab © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Kuasa hukum Erin, Adil, menjelaskan bahwa kedua prinsipal—baik dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat—belum bisa hadir dalam agenda mediasi tersebut karena masih memiliki urusan masing-masing. Di tengah ketidakhadiran itu, pihak Nur Rohmah telah menyampaikan dokumen proposal perdamaian kepada tim hukum Erin.

"Para pihaknya, yang prinsipalnya belum bisa hadir hari ini, baik dari pihak penggugat maupun juga dari klien kami tergugat. Karena yang bersangkutan masih ada urusan," ujarnya.

Terkait keberadaan Erin, Adil membenarkan informasi bahwa kliennya sedang berada di luar negeri. Ia menambahkan, hingga kini belum memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait detail aktivitas Erin selama berada di sana.

"Informasinya seperti itu (masih di luar negeri). Alasannya ya mungkin ada kesibukan, kita belum tahu, nanti kita klarifikasi dulu ke klien kita," ungkapnya.

2. Agenda Ulang Mediasi di PN Jakarta Selatan

Ketidakhadiran para pihak membuat agenda mediasi tidak bisa berjalan maksimal. Pihak pengadilan akan menjadwalkan ulang pertemuan untuk memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat mencari titik temu melalui proses mediasi di PN Jakarta Selatan.

Adil menyebut mediator meminta kehadiran langsung para pihak pada tahapan mediasi berikutnya. Ia menegaskan akan meneruskan mandat dan arahan dari mediator kepada kliennya agar agenda selanjutnya dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tadi memang mediatornya sendiri mewajibkan untuk hadir karena ini kan mediasi ya. Kita akan sampaikan ke klien kita nanti," lanjut Adil.

Sementara itu, dari pihak kuasa hukum Erin menyatakan harapannya agar proses hukum berjalan lancar sesuai prosedur. Penjadwalan ulang akan dikomunikasikan setelah para pihak siap memenuhi kewajiban hadir pada sesi mediasi berikutnya.

3. Latar Gugatan: PMH, Trauma Psikologis, dan Tuntutan Rp1 Miliar

Perkara ini berawal dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Nur Rohmah. Ia menyatakan mengalami trauma psikologis dan membawa persoalan tersebut ke ranah perdata.

Dalam gugatannya, Nur Rohmah menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Angka tersebut menjadi pokok sengketa utama yang saat ini memasuki tahapan mediasi di pengadilan.

Selain itu, Nur Rohmah juga mengklaim terjadi penahanan gaji dan dokumen pribadi oleh mantan majikannya. Seluruh klaim tersebut kini menunggu proses mediasi berikutnya untuk diupayakan penyelesaian.

(kpl/phi)

Rekomendasi

Trending