Kapanlagi.com - Hari ini, Selasa (12/1), Askara Parasady Harsono suami Nindy untuk pertama kalinya diungkap di hadapan awak media dalam sebuah jumpa pers. Seperti diketahui, pria yang berstatus sebagai suami penyanyi Nindy itu ditangkap pihak kepolisian Hari Kamis pekan lalu di kediamannya karena kasus kepemilikan dan penyalah gunaan obat-obatan terlarang.
Bersamaan dengan itu, pihak kepolisian juga merilis seluruh barang bukti yang diamankan ketika melakukan penggerebekan. Selain itu, ada beberapa fakta menarik lain yang juga terungkap dalam kasus ini. Simak fakta-faktanya berikut..
APH Suami Nindy / Credit: KapanLagi - Akrom Sukarya
Pihak kepolisan melakukan penggerebekan di rumah Nindy pada Hari Kamis (7/1) pekan lalu. Mereka mulai bergerak pasca mendapatkan laporan dari masyarakat setempat."Jadi pada Kamis, 7 Januari 2021 sekitar pukul 19:00 WIB itu setelah kami menerima laporan dari masyarakat, anggota saya melakukan kegiatan hukum ke lapangan. Itu TKP-nya ada di rumah saudara APH yang saat ini statusnya menjadi tersangka. Di kediaman yang bersangkutan ada beberapa barang bukti yaitu 1 butir happy 5 atau h5. Juga satu plastik kecil berisi 1 butir setengah jenis h5 juga," ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo dalam di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1).
APH Suami Nindy / Credit: KapanLagi - Akrom Sukarya
Selain obat-obatan terlarang, ternyata pihak kepolisian juga menemukan senjata api di kediaman APH yang tak memiliki surat izin. Namun untuk masalah kepemilikan senjata api ini, mereka masih akan mendalaminya lebih lanjut."Kemudian kita lakukan penggeledahan kami menemukan senpi (senjata api) jenis bareta kaliber 6.35, juga beserta alat hisap yang nanti kami perlihatkan. Kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Karena kemarin baru narkotikanya. Nanti kita lanjutkan pemeriksaan senpinya. Selain senpi, kami juga menemukan peluru tajam sebanyak 50 butir," tambahnya.
APH Suami Nindy / Credit: KapanLagi - Akrom Sukarya
Setelah menjalani tes urine, APH dinyatakan positif amphetamin dan metamfetamin. Uniknya, hasil tersebut menunjukkan perbedaan dari barang bukti yang ditemukan, sehingga pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut."Yang bersangkutan kami coba tes urin dan hasilnya positif amphetamin dan metamfetamin. Ini (barang bukti yang ditemukan) psikotropika, jadi hasilnya antara barang bukti yang ditemukan dan hasil urine berbeda. Karena itulah kami butuh waktu. Kalau di dalam UU kami mendapatkan waktu penangkapan 3x24 jam dan diperpanjang 3x 24 jam jadi 6 hari. Jadi kami melakukan langkah langkah penyelidikan dengan cara intensif, agar barang bukti nyambung agar ketemu," jelasnya.
APH Suami Nindy / Credit: KapanLagi - Akrom Sukarya
APH sendiri mengaku sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang sejak setahun terakhir. Ia juga membocorkan dari mana dirinya bisa mendapatkan barang haram tersebut."Menurut keterangannya sudah setahun belakangan ini. Keterangan APH mendapatkan barang dari rekannya yang dia istilahkan Dut atau Bro yang dia dapatkan saat liburan di Sydney, Australia," tuntas Ady Wibowo.
APH Suami Nindy / Credit: KapanLagi - Akrom Sukarya
Karena perbuatannya itu, suami Nindy pun terancam hukuman yang cukup berat. Belum lagi ada kasus kepemilikan senjata api ilegal yang saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut."Pasal 127 ayat 1 huruf A, UU 35 tahun 2009 tentang narkoba dan pasal 62 terkait psikotropika. Ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta rupiah," terangnya.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus kemungkinan akan dilakukan pemanggilan saksi. Pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah APH, saudari Nindy tidak ada di rumahnya. Yang bersangkutan hanya bersama dengan anak- anaknya saja. Kalau Nindy ada di situ, kami akan lakukan pemeriksaan juga," tutur Ady.
(kpl/dan/gtr)