Ferry Juan: Jaksa Tidak Bisa Penjarakan Andika
Ferry Juan
Kapanlagi.com - Kuasa hukum AndikaĀ dan Izzy Kangen BandĀ mengungkapkan bahwa upaya hukum hukum rehabilitasi terhadap kliennya adalah terobosan pertama. Ferry JuanĀ mengatakan bahwa dia menerapkan seusia dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 Pasal 54 bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan wajib direhabilitasi.
"Upaya hukum rehabilitasi ini adalah terobosan pertama, jadi dimana AndikaĀ dan IzziĀ langsung direhabilitasi, tidak ditahan dulu," ujar Ferry JuanĀ di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).
Andika Kangen Band
Ferry JuanĀ menganggap lucu jika seandainya di pelimpahan kedua Jaksa mengubah pasal dan membuat kliennya masuk tahanan. Menurutnya hal tersebut sudah menyalahi aturan negara.
"Itu lucu dan tidak boleh terjadi karena negara kita ini menganut sistem hukum interkontinental. Berapa banyak pun pasal akumulatif yang dikenakan seseorang, pada akhirnya hanya satu yang boleh dikenakan. Beda dengan anglo saxon itu apabila dikenakan 10 pasal maka bisa dikenakan 10 pasal itu semuanya," terangnya.
Lebih lanjut mantan kekasih Zarima ini menambahkan jika pasal yang dikenakan kepada AndikaĀ dan IzzyĀ hanya satu pasal dimana mereka sebagai korban dan harus direhabilitasi. Dan saat ini mereka berdua telah menjalani rehab selama 2 bulan yang mana sesuai dengan pasal 103 ayat 2 adalah keduanya telah menjalani hukuman dan Jaksa tidak bisa memasukkan mereka ke penjara.
"Menurut Pasal 103 ayat 2 bahwa masa menjalani pengobatan itu adalah masa hukuman, Jadi kalau misalnya Jaksa mengganti pasal lain yang mana intinya akan memasukkan AndikaĀ ke dalam penjara, itu tidak bisa ya," paparnya lebih lanjut.
"Lagipula AndikaĀ sudah menjalani detoksifikasi," tukasnya seraya mengimbuhkan.Ā Ā
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ato/faj)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
