FPI: Anak Yang Dikandung KD Anak Zinah
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pengakuan Krisdayanti yang mengakui jika dirinya sedang hamil 4 bulan membuat pro kontra di kalangan ulama. Pasalnya, KD baru saja menikah pada tanggal 20 Maret lalu, namun sudah mengaku hamil 4 bulan.Ketua Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Selon mengatakan jika apa yang dilakukan oleh KD lebih dari perbuatan mengumbar aurat dan kumpul kebo."Di Islam, ada dua hukumnya. Pertama, kalau dia hamil 4 bulan, sebelum ada pernikahan, maka anaknya disebut anak zinah, dan bapak ibunya boleh untuk dirajam," ujar Habib saat dihubungi KapanLagi.com™, Selasa (19/4).Habib melanjutkan, jika kehamilan itu sudah berusia di atas enam bulan kemudian dilanjutkan menikah, maka anak yang dihasilkan nantinya bisa disebut anak haram."Jadi, kalau pengakuan dia seperti itu, silakan dinilai sendiri saja," ujar Habib yang keras menentang perzinahan dan pornografi itu.Sebelumnya, di sebuah tabloid wanita, Krisdayanti mengaku jika dirinya sedang hamil 4 bulan. Pengakuan ini dikatakan KD karena dirinya tak mau nantinya kehamilannya menjadi masalah.
MAU TAHU SALAH SATU BUKTI YANG MENGUATKAN BAHWA KD TELAH HAMIL SEBELUM MENIKAH?
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/adt/faj)
Fajar Adhityo
Advertisement