Gandeng Dua Personel Kotak Terdahulu, Posan Tobing Laporkan Tantri cs Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Gandeng Dua Personel Kotak Terdahulu, Posan Tobing Laporkan Tantri cs Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
© KapanLagi.com/Irfan Kafril

Kapanlagi.com - Kisruh antara band Kotak dengan mantan personelnya, Posan Tobing rupanya masih belum menemui titik terang. Kali ini, Posan Tobing kembali mendatangi Polda Metro Jaya guna melaporkan ketiga personel band Kotak atas dugaan pelanggaran Undang Undang Hak Cipta.

Tak sendirian, selain didampingi kuasa hukumnya, Posan juga memboyong dua mantan personel Kotak lainnya yakni Pare (eks vokalis) dan Icez (bass). Pihak Posan mengatakan langkah ini mereka lakukan karena tak ada respon dari pihak Tantri, Cella, dan Chua terhadap somasi yang pihaknya layangkan sebelumnya.

"Kita buat LP terhadap Mario Marcella Andika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari. Kami melaporkan ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," ungkap Posan Tobing saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (6/9).

"Jadi hari ini finalnya karena dari kita sudah mencoba memberikan waktu mediasi, kita panggil juga tidak mengindahkan, dan cenderung lebih mengabaikan dan dampaknya sekarang. Artinya bagi kami bahwa sebagai warga negara yang baik adanya dugaan pelanggaran terhadap lagu lagunya Posan yang dinyanyikan oleh Tantri, Chua, sama Cella itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran pasal 9 jo pasal 113 UU Hak Cipta nomer 28 Tahun 2014, itu yang kami laporkan hari ini," lanjut Jerrys, selaku kuasa hukum.

1. Ancaman Hukuman Bagi Tantri Cs

Pihak Posan pun juga menambahkan bahwa karena masalah ini, Tantri cs terancam hukuman kurungan penjara 4 tahun dan denda senilai miliaran rupiah.

"Empat tahun, terus dugaan denda juga cukup besar ya sekitar Rp 3 miliaran lah," ujar Jerrys.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Kekecewaan Personel Lawas

Selain itu, pada kesempatan yang sama, kedua personel lama Kotak yakni Icez dan Pare juga mengutarakan kekecewaan mereka. Icez menjelaskan Tantri cs telah mematenkan nama Kotak atas nama mereka sendiri. Padahal nama dan logo band Kotak sendiri ia sebut diciptakan oleh vokalis Kotak yang pertama, Pare.

"Mengenai nama dan logo kotak itu kan penciptanya adalah pare, tapi mereka, Chua, Tantri dan Cella itu mendaftarkan atas nama mereka tanpa sepengetahuan dan izin kami dan izin Pare," tutup Icez.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/irf/ums)

Rekomendasi
Trending