Hadi Supeno Bisa Dijerat Pasal 7 Tahun Penjara

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

Hadi Supeno Bisa Dijerat Pasal 7 Tahun Penjara Arumi Bachsin
Kapanlagi.com - Konspirasi yang menyelimuti Arumi Bachsin semakin merumitkan kasus yang harusnya hanya masalah antara orang tua dan anak ini. Hal ini disampaikan oleh Heru SH kuasa hukum keluarga Arumi ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (11/01/11).

"Ini kan tidak ada permasalahan, antara anak dan orang tua hanya saja jadi berlarut-larut. Sebenarnya lembaga terjebak dengan ritme permainan jadi terbawa arus, ada pasal-pasal yang dilanggar," tutur Heru.

Heru mengatakan ada ketidakadilan kepada keluarga Arumi yang dibiarkan tidak mengetahui apa yang terjadi dengan putri mereka. Selain itu daripada melakukan mediasi, KPAI malah membocorkan informasi ke media yang mana menurutnya ini merugikan pihak mereka.

"Dari laporan Arumi sendiri 26 oktober, 16 november orang tua baru tahu. Jadi orang tua dibiarkan tidak mengetahui. Apakah itu adil. Apalagi selama tiga minggu dibiarkan jadi ketentuan itu dilanggar. Tanpa ada konfirmasi langsung kasih informasi ke media kasih statemen merugikan," urainya.

Sementara itu menurut pihak keluarga, Hadi Supeno yang saat itu menjabat sebagai ketua KPAI telah melanggar kewenangannya dan bisa dijerat pasal hukum dengan tuntutan 7 tahun penjara.

"Kewenangan 310 dan 311 dan ketutupan informasi itu dilanggar menyembunyikan anak jelas kena pasal. Apalagi dia menjabat dia menyembunyikan jelas Pasal 52 421 itu 7 tahun penjara," ujar Heru.

Menurut keluarga ketidakadilan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. "Dan hal ini preseden (buruk) yah. Ini sangat disayangkan. Apa sih masalahnya kita kan ketemu. Ini ketentuan masuk pelanggaran Ham karena tidak mendapat perlakuan adil," tutupnya.  

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

(kpl/gum/sjw)

Editor:

ahmat effendi

Rekomendasi
Trending