Hakim Ketua Beri Angie Kesempatan Banding

Hakim Ketua Beri Angie Kesempatan Banding Angelina Sondakh ©Busan

Kapanlagi.com - Hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa Angelina Sondakh jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan sebelumnya, istri almarhum Adjie Masaid itu dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Setelah melalui beberapa persidangan, Sudjatmiko selaku hakim ketua sidang menyatakan bahwa mantan Puteri Indonesia 2001 itu bersalah.
"Menjatuhkan oleh karena itu kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda 250 juta rupiah. Terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan," kata hakim ketua Sudjatmiko ketika membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).

Angelina Sondakh mendengarkan putusan dari majelis hakim. ©BusanAngelina Sondakh mendengarkan putusan dari majelis hakim. ©Busan


Usai membacakan surat putusan, Sudjatmiko menanyakan kepada Angie, apakah dirinya akan mengambil langkah hukum dengan naik banding atas keputusan yang dibacakannya tadi.
"Apabila saudara sependapat, boleh menerima. Kalau tak sependapat boleh banding dan kasusnya akan diperiksa di pengadilan Tinggi. Apabila mau pikir-pikir silahkan konsultasikan ke Pengacara. Tenggang waktu itu tujuh hari, kalau enggak menentukan sikap akan dinilai menerima," imbuh Sudjatmiko.
Hal itu lantas dijawab oleh Angelina Sondakh. "Saya akan pikir-pikir dulu majelis," jawabnya.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/hen/abs/sjw)

Rekomendasi
Trending