Hakim Tolak Eksepsi Andika Gumilang

Hakim Tolak Eksepsi Andika Gumilang Andika Gumilang

Kapanlagi.com - Raut sedih terpancar dari wajah Andika Gumilang. Pasalnya hari ini Senin (10/10) di Pengadilan Jakarta Selatan, Majelis hakim Yonisman, SH membacakan keputusan sela yang isinya menolak eksepsi pihaknya."Apa yang ada dalam keberatan terdakwa merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dilakukan pembuktian dalam pokok perkara. Semua keberatan kuasa hukum terdakwa tidak berdasar dan harus dinyatakan ditolak," kata majelis hakim Yonisman selaku hakim ketua.Menurut Yonisman, SH, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum sudah cukup cermat. Dan bahkan majelis memerintahkan untuk melanjutkan persidangan."Surat dakwaan JPU telah disusun cermat, jelas, dan lengkap. Menolak eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, memerintahkan agar terdakwa Andika Gumilang alias Juan Ferero tetap disidangkan," pungkasnya  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/hen/faj)

Rekomendasi
Trending