Halimah Ingin Hapus Pasal UU Perkawinan

Halimah Ingin Hapus Pasal UU Perkawinan Halimah Agustina Kamil

Kapanlagi.com - Halimah Agustina Kamil mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal F. Mantan istri Bambang Trihatmodjo itu ingin pasal tersebut dihapus karena dianggap merugikan kaum wanita."Kita mohon di hapus agar tidak jadi pasal krusial, karena jika di hapus bisa banyak membantu wanita Indonesia," ujar kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham, SH saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Rabu (27/7).Chairunnisa juga mengatakan jika banyaknya perceraian karena banyak hakim yang memutus perceraian selalu memakai landasan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal F."Karena banyak dilakukan perceraian dan berdasarkan pasal huruf F, di situ mengatakan suami itu dapat melakukan perceraian apabila terjadi pertengkaran terus menerus. Itu yang menjadi dasar, jadi inilah yang menjadi masalah," ujarnya.Apakah pengajuan judicial review ini juga dilandasi kasus perceraian Halimah dan Bambang Trihatmodjo? "Di MK tidak bisa membicarakan kasus, yang kita minta di tinjau adalah huruf F dari Undang-Undang perkawinan karena huruf F ini sangat krusial bagi perempuan. Jadi bukan karena perceraian, kami yang punya ide," pungkasnya.   

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/faj)

Rekomendasi
Trending