Halimah Menang Atas Delapan Objek Sita Marital
Kapanlagi.com - Persidangan sita marital antara Halimah Agustina Khamil dan Bambang Trihatmodjo hari ini (Selasa, 23/9/08) kembali digelar. Meski sidang yang digelar sekitar pukul 14.20 WIB itu sempat diskors selama lima menit, namun tetap berjalan dengan lancar hingga sidang ditutup pukul 15.45 WIB.Agenda sidang hari ini pembacaan putusan sita marital, di mana ditetapkan ada 8 objek sita marital, yang meliputi; sebidang tanah di Jl. Tanjung 23, 25, 25 dan 27 Menteng Jakpus atas nama Bambang Trihatmodjo, tanah seluas 1.259 M2 di Jl. Tanjung 24, 26 atas nama Halimah, kendaraan roda 4, merek Force Sayane atas nama Halimah, motor Harley Davidson, atas nama Bambang, mobil VW Touareg atas nama Bambang, tanah seluar 3.105 m2, di Jl. Ciganjur pasar minggu atas nama Halimah, tanah dan bangunan di Sinprog Garden tengah, Grogol Selatan, Tanah 1.355 m2 di Jl. Simprog Garden 2 RT/RW: 7/2 atas nama PT Asri Land dan tanah 4.650 m2 di Mega Mendung Bogor atas nama Bambang.Dalam keputusan hakim yang dipimpin oleh H Alizar Yas, yang tertuang dalam keputusan nomor 549/VGT. G/2007/PAJP, diputuskan penetapan sita marital atas harta tersebut di atas. Selain itu Hakim juga menolak eksepsi (keberatan) termohon, dalam hal ini Bambang Trihatmodjo. Secara langsung keputusan ini mengabulkan permintaan pemohon, dalam hal ini Halimah dan membebankan biaya pengadilan kepada pemohon sebesar Rp12.898.000.Hingga selesai sidang pihak Bambang Trihatmodjo belum menetapkan sikap atas putusan ini. Melalui pengacaranya, Devi Savana, diperoleh kepastian akan adanya langkah hukum oleh putra mantan Presiden Soeharto itu."Belum tahu, tapi tetap akan ada upaya hukum lain, biar lebih jelas, nantinya Bapak Juan Felix akan bicara," ungkapnya.  Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/ant/dar)
Advertisement
