Halimah Persiapkan 6 Saksi Ahli
Diterbitkan:
Halimah Agustina Kamil
Kapanlagi.com - Halimah Agustina Kamil sepertinya tidak main-main dalam Judicial Review UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi. Mantan istri Bambang Trihatmodjo itu bahkan sampai harus mengajukan 6 saksi ahli dalam gugatannya."Kita mengajukan 6 saksi ahli. Mereka antara lain Profesor Bismar, Yahya Harahap, ibu Sinta Nuriyah, Marzuki Darusman, Makarim Wibisono, Musdah Mulia. Mereka menguasai bidang masing-masing, jadi diharapkan kesaksiannya," ujar kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham, SH usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7).Gugatan Judicial Review yang dilakukan oleh Halimah memang tidak akan berpengaruh terhadap perceraiannya dengan Bambang Trihatmodjo. Namun, apa yang dilakukannya, adalah untuk membantu para wanita yang mengalami kasus yang sama dengan dirinya."UU Perkawinan pasal 1 di huruf F itu menyebutkan kalau pertengkaran bisa menyebabkan perceraian, jadi ini sebenarnya kita harapan bukan hanya untuk ibu Halimah, tapi untuk semua wanita di Indonesia," ujarnya. Â
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
(kpl/adt/faj)
Fajar Adhityo
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
