Hotma Sitompul: Rehab Raffi Ahmad, BNN Langgar Undang-Undang

Hotma Sitompul: Rehab Raffi Ahmad, BNN Langgar Undang-Undang Raffi Ahmad

Kapanlagi.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku bisa merehabilitasi Raffi Ahmad ke Lido, Jawa Barat dengan merujuk pada PP No. 25 Tahun 2011. Terlebih saran tersebut berdasar juga pada assesment dari Tim BNN dan hasil assesment Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Namun pengacara Raffi Ahmad, Hotma Sitompul berpendapat PP tersebut tidak cocok diterapkan pada kliennya. Pihaknya menganggap BNN telah melanggar undang-undang.


"Adakah yang menyatakan Raffi pecandu? Gak ada kan. Wewenang sih boleh, asal jangan melanggar undang-undang. Semuanya dibatasi, termasuk penyidik BNN," ujar Hotma Sitompul di Gedung BNN di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/2) malam.
Demi pembuktian, Hotma menantang BNN untuk berhadapan langsung, membuka undang-undang terkait pasal tersebut.

"Pasalnya salah. Makanya saya tantang, ayo kita buka undang-undangnya. Yang boleh direhab itu pecandu," tegasnya.
Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2011 itu sendiri tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, yang menyatakan penyidik, penuntut umum, hakim dapat menempatkan pengguna ke rehab setelah mendapat rekomendasi dari hasil dokter.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/aal/dar)

Rekomendasi
Trending