Hotman Paris Nilai Mbak Tutut Salah Alamat
Hotman Paris Hutapea
Kapanlagi.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 14 April lalu atas gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut terkait PT Cipta TPI dan menjadi pemberitaan di berbagai media mendapat tanggapan dari pihak PT Cipta TPI. Melalui temu media, Senin (18/4) di MNC Tower, gugatan anak sulung almarhum Soeharto itu mereka nyatakan tidak benar. Pasalnya, putusan tak menyebutkan menghukum PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC Tbk) selaku pemilik sekarang dari 75 % saham di PT Cipta TPI. Sehingga putusan tersebut tidak berakibat hukum pada PT Cipta TPI. Demikian diungkapkan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum PT Cipta TPI. “Jadi yang beredar sejak putusan itu keluar berita bohong. Bahwa seolah-olah PT MNC Tbk selaku pemilik 75 % saham di PT Cipta TPI harus menyerahkan saham itu kepada Siti Hardiyanti Rukmana. Pula putusan tak mempengaruhi dan berakibat hukum apapun terhadap kepemilikan saham saat ini dan di masa yang akan datang di PT Cipta TPI,” tegasnya. Dilanjutkan bila putusan tersebut hanya mencakup hubungan antara Siti Hardiyanti Rukmana dengan PT Berkah selaku pemilik lama 75 % PT Cipta TPI. “Karenanya gugatan yang dilayangkan Siti Hardiyanti Rukmana ditujukan kepada mantan pemegang saham lama. Bahkan pihak Siti tak bisa melakukan apapun lantaran putusan masih belum ada putusan inkrah,” jelasnya lagi. Pada jumpa pers itu, Hotman didampingi Dirut PT Cipta TPI Sang Nyoman Suwisma, Komisaris PT Cipta TPI Tarub dan CEO MNC Tbk Harry Tanoesoedibyo.
(Gisela Cindy resmi menikah dengan Sian di Kanada!)
(kpl/dis/sjw)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Lesti Kejora Rawat Karier Sejak Kecil, Ungkap Kunci Bertahan
-
Selebritis Pacaran Zahra DA7 dan Eby Rizta Bawakan Ulang 'Saat Bahagia' Versi Dangdut
-
Dangdut Indonesia Fahri Labuan Batu Tersenggol dari Top 31 Group 5, Tetap Tegar
