Imam S Arifin Bebas Tapi Wajib Lapor

Imam S Arifin Bebas Tapi Wajib Lapor Imam S Arifin

Kapanlagi.com - Kebebasan Imam S Arifin dari penjara akibat kasus narkoba yang dialaminya, bukan sebuah kebebasan total. Pedangdut ini masih harus melakukan wajib lapor hingga setahun. Imam menganggap penangkapannya sebagai kasus sial, pasalnya dia sama sekali tidak mendapatkan remisi.Surat pembebasan Imam awalnya sempat mengalami kendala lantaran keterlambatan sang istri dalam memberikan jaminan. "Sebenarnya tanggal esperasi PB (pembebasan bersyarat) saya tanggal 4 Agustus tapi ada kesalahan sedikit terlambat, surat jaminan dari istriku Nana (Nana Mardiana, mantan istrinya -red). Jadi terlambat sampai tiga minggu, tepatnya 27 Agustus saya bebas," terang Imam yang ditemui di Studio Indra Music Record di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).Pembebasan penyanyi ini bukan pembebasan total, dia masih diwajibkan melapor hingga tahun depan. "Ya benar, saya wajib lapor tiap bulan hingga 2010 berikut orang penjamin serta bukti air urine. Kalau PB ini 24 bulan berarti di dalam saya dapat pengurangan delapan bulan. Sedangkan CB (cuti bersyarat) biasanya setahun, jadi kalau setahun hanya dapat tiga bulan," ujarnya.Imam juga menganggap penangkapannya sebagai kejadian sial lantaran tidak mendapatkan remisi. "Penangkapan saya termasuk sial. Karena nggak dapat remisi. Agustus nggak dapat, juga lebaran, natal juga. Karena waktu itu belum turun vonis lantaran masih kasasi, jadi belum ada keputusan hukum tetap," kilah pedangdut ini."Remisi hanya didapat orang dengan status narapidana. Sementara PB merupakan kebijakan Depkumham dan diperuntukkan bagi Napi. Jika kita sudah mendapat PB dan lainnya, kita tak boleh melanggar kembali tindakan pidana. Contohnya pakai lagi atau pukul orang, jika itu terjadi, masuk lagi," tambahnya.     

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/dis/erl)

Rekomendasi
Trending