Imam S Arifin Divonis 4 Tahun Penjara

Kapanlagi.com - Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya pihak Majelis Hakim di Medan menjatuhkan vonis terhadap penyanyi dangdut Imam S Arifin, dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun penjara, serta denda Rp25 juta subsider enam bulan kurungan. Hal itu karena penyanyi dangdut tersebut terbukti memiliki paket sabu-sabu. Seluruh tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jl. Pengadilan, Medan, pada hari Senin (21/7), dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wirawan, dan persidangan dipimpin oleh hakim Jarasmen Purba, SH. Menurut Agus, untuk tuntutan yang diajukan kepada penyanyi dangdut tersebut bahwa perbuatan yang dilakukannya telah melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam hal ini pun jaksa mengatakan bahwa terdakwa sebagai publik figur seharusnya dapat memberikan sebuah contoh kepada para masyarakat, namun hal ini tidak dilakukan tersangka dan juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam persidangan yang dihadiri beberapa lapisan masyarakat ini karena mantan suami pedangdut Nana Mardiana itu adalah sosok artis. Jaksa untuk memperkuat segala tuntutannya menyebutkan beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian, termasuk dengan meminta keterangan para saksi dalam persidangan. Sidang dengan agenda pembelaan akan dilakukan pada hari Senin pekan depan. Imam S Arifin pada tanggal 5 April 2008 lalu ditangkap pihak kepolisian di kawasan pelataran parkir Hotel Pardede International, Jl. Juanda, Medan. Saat itu pihak kepolisian berhasil menyita satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua bungkus sabu-sabu seberat 1 gram. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan peralatan untuk menghisap sabu-sabu (bong) serta sebuah kompor kecil dan juga pil viagra.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/romulo/bun)

Rekomendasi
Trending