Imam S Arifin Segera Disidangkan
Kapanlagi.com - Kasus narkoba yang dialami Imam S Arifin kembali dilanjutkan. Kejaksaan Negeri Medan melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penyanyi dangdut tersebut ke Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/6).Pelimpahan tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus itu, Edi Irsan, SH dan Agus Wirawan, SH. "BAP Imam S Arifin telah lengkap (P21) sehingga dilimpahkan untuk segera disidangkan," kata Agus.Humas PN Medan, Jarasmen Purba, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan tanggal persidangan dan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.Dari berita sebelumnya, Imam S Arifin ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Medan di pelataran parkir Hotel Pardede Medan pada 5 April 2008. Dari kantong penyanyi berusia 48 tahu itu polisi menemukan shabu-shabu sebanyak 1,6 gram, bong, aluminium foil, dan setengah butir obat kuat merk Viagra.Semua barang terlarang tersebut dibeli Imam dari Nuzul Fikri Bukit alias Kentong, yang telah ditangkap Direktorat Polda Sumut, dengan harga Rp1,2 juta.Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(*/boo)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
