Istri Tommy Soeharto Minta Cerai!
Kapanlagi.com - Malang nian nasib putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Belum selesai masa tahanannya, kini ia malah digugat cerai istrinya, Raden Ayu Ardhia Pramesti Regita Cahyani alias Tata.
Tata melayangkan gugatan cerainya pada tanggal 13 April 2006 yang lalu, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, bersama kuasa hukumnya, Junimart Girsang. Rencananya, jadwal sidang perdananya akan dilangsungkan pada tanggal 15 Mei mendatang.
Kabar adanya orang ketiga hingga penurunan intensitas pertemuan antara Tommy dan Tata dianggap menjadi pemicu keretakan hubungan rumahtangga mereka.
Pengacara Tata, Junimart Girsang, yang ditemui di kantornya menyangkal adanya kabar kedekatan Tommy dengan Shandy Harun, menjadi pemicu renggangnya kehidupan rumahtangga kliennya itu.
Advertisement
"Soal hubungan Tommy dengan Shandy Harun itu tidak benar. Hubungan Tata dengan Tommy baik-baik, damai dan sejahtera. Memang sejak Tommy menjalani hukuman, Tata tak bisa secara bebas lagi menemui suaminya itu. Mungkin itu yang menyebabkan perceraian mereka," ujar Junimart.
Junimart merinci, Tata bertemu dengan Tommy terakhir kali pada tahun 2000, saat dia menjenguk Tommy di Nusakambangan. Selebihnya, dari situ Tata sudah tidak pernah lagi menjenguk Tommy.
Tata, dalam gugatannya, meminta kepada Tommy agar menceraikannya dan memberikan hak asuh kedua anaknya pada Tata.
"Saya pikir wajar jika seorang ibu meminta agar hak asuh anak jatuh padanya. Lagipula selama ini kedua anaknya kan kelihatan lebih dekat dengan Tata ketimbang dengan Tommy," katanya.
Dijelaskan Junimart, keputusan Tata untuk menceraikan Tommy adalah murni putusan Tata. Kedua orangtuanya tak pernah ikut campur.
Namun sebelumnya, kedua orangtuanya menyarankan pada Tata agar menyelesaikan secara baik-baik terlebih dulu sebelum melayangkan gugatan cerai. "Namun tidak berhasil dan akhirnya Tata memutuskan untuk menggugat cerai Tommy," imbuhnya.
Agar bisa menghadirkan Tommy pada sidang perdana nanti, Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H Afani telah mengirimkan surat kepada Kalapas Cipinang, tempat dimana Tommy saat ini menjalani hukuman.
Surat gugatan Tata terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 467/PDT.g/2006/PAJS.
(boy/bun)
Advertisement
