Iyut Bing Slamet Dituntut 7 Tahun Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Imbas dari kasus kepemilikan shabu-shabu artis Iyut Bing Slamet harus menerima tuntutan penjara selama 7 tahun dan denda satu milyar rupiah. Menurut kuasa hukum Iyut, Priyagus Widodo, SH, klien di jerat oleh jaksa penuntut umum melanggar pasal 112 ayat 1 UU No 35 th 2009 tentang Narkotika yang dengan tuntutan 7 tahun kurungan penjara."Iyut Bing Slamet dituntut Jaksa melanggar pasal. 112 ayat 1 UU No 35 th 2009 tentang Narkotika, dituntut untuk dihukum penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 1 milyar bila tidak dibayar maka dipenjara 4 bulan," tulis Agus melalui pesan sms kepada KapanLagi.com®, Rabu (27/7).Lebih lanjut, Agus menerangkan, pada persidangan berikutnya, kuasa hukum Iyut akan menyampaikan pembelaannya terhadap sangkaan yang ditujukan kepada kliennya."Pada tanggal 3 Agustus 2011, Penasehat hukum akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan," papar Agus.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/buj/faj)
Fajar Adhityo
Advertisement