Iyut Bing Slamet Terancam 12 Tahun Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet tertangkap tangan saat mengonsumsi sabu-sabu di Hotel Penthouse, Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (8/3) malam. Adik kandung artis Adi Bing Slamet ini pun dijerat pasal 112 Undang-Undang Narkotika."Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Anti Narkotika. Ancaman hukumannya antara 4 sampai 12 tahun penjara," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/3). Saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa secara intensif yang bersangkutan. Belum diketahui, apakah Iyut juga sebagai pengedar atau tidak."Sedang dilakukan pengembangan di lapangan untuk mencari pemasok sabunya. Sementara, tersangka hanya sebagai pengguna," ujar Boy.Pemilik nama lengkap Ratna Fairuz Albar itu ditangkap Subdir V Narkoba Bareskrim Mabes Polri saat menggunakan sabu, di sebuah kamar Hotel Penthouse, Mangga Besar, Jakarta Pusat, Selasa (8/3) malam. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Iyut di Kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Dari tangan Iyut, Polisi menyita satu paket shabu seberat 0,4 gram narkoba jenis sabu dan alat hisapnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/adt/bun)
Anton
Advertisement