Kak Seto Minta Parpol Tidak Melibatkan Anak-Anak

Kapanlagi.com - Seto Mulyadi atau yang akrab dengan nama Kak Seto, selaku Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta kepada partai politik untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik. Karena menurut pengisi suara boneka si Komo ini, kegiatan kampanye mengandung risiko dan bukan kegiatan yang pantas untuk melibatkan anak-anak. "Kami mengingatkan semua pihak untuk betul-betul tidak melibatkan anak dalam kampanye," katanya usai menemui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary. Anak-anak, tambah Kak Seto berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan kepentingan politik sebagaimana diatur dalam undang-undang.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 pasal 84 ayat 2 huruf j menyebutkan pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Sementara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.Kak Seto menilai pelibatan anak dalam kegiatan politik dalam bentuk apapun adalah tindakan yang tidak bertanggungjawab dan membawa risiko terhadap keselamatan anak. Selain itu, kegiatan tersebut bukan proses pendidikan yang sesuai dengan perkembangan kejiwaan anak-anak. Anak-anak mempunyai hak asasi untuk dilindungi. Dunia kampanye parpol adalah dunia orang dewasa bukan dunia anak. Tindakan peserta pemilu yang melibatkan anak-anak yang belum genap berumur 17 tahun dalam kegiatan kampanye pemilu, baik dalam kampanye rapat umum, pemasangan atribut partai peserta pemilu, maupun dalam iklan kampanye di media massa, dapat dikenakan pidana pemilu dan pidana pelanggaran anak.   

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/dar)

Rekomendasi
Trending