Kasus Cinta Laura, MD Hadirkan Saksi Ahli
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Siang tadi (Rabu, 5/10) sidang kasus Cinta Laura dan MD Entertainment kembali digelar. Jika di sidang beberapa waktu lalu, ibunda Cinta, Herdiana Kiehl mengklaim bahwa saksi dari MD tidak akan datang, maka dalam agenda sidang kali ini justru sebaliknya. Sidang menghadirkan saksi fakta yaitu legal staf dari MD yang bernama Muhammad Ibady dan saksi ahli yaitu sutradara Robin Simanjuntak.Kuasa hukum MD yang diwakili Elza Syarief usai persidangan memberikan komentarnya. "Melihat keterangan saksi yang kemarin dan sekarang, saya optimis. Karena di situ diungkapkan bagaimana mungkin proses pembuatan sinetron berjalan tanpa adanya perjanjian," tutur Elza yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11).Menurut keterangan saksi, sempat ada kisruh saat syuting promo. Sinetron tersebut dibuat promo terlebih dulu sebelum ditawarkan ke stasiun TV dan ditayangkan. Awalnya hanya untuk sinetron weekly, namun begitu ditawarkan, stasiun minta untuk dijadikan stripping. Akhirnya kontrak berubah dari weekly menjadi stripping.Selain itu, dari keterangan Herdiana sebelumnya mengungkapkan jika promo itu sudah masuk dalam perjanjian syuting. Namun dalam kesempatan ini keterangan tersebut dibantah oleh Elza."Oh, kalau promo itu tidak masuk dalam perjanjian, jadi itu hanya promo saja. Itu belum termasuk dalam syuting sinetron. Itu belum dihitung, tapi pihaknya Cinta menganggap itu sudah masuk dalam perjanjian. Jadi syuting promo itu kesepakatannya secara lisan. Mau lisan atau tulisan itu sama kuatnya," tegasnya.Sidang untuk sementara masih ditunda. Untuk jadwal minggu depan, pihak Elza bakal menghadirkan saksi ahli lagi.
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/hen/boo)
Yunita Rachmawati
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
