Kasus Dugaan Asusila Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Dipanggil Lagi untuk Diperiksa Senin Nanti

Kasus Dugaan Asusila Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Dipanggil Lagi untuk Diperiksa Senin Nanti
Vadel Badjideh © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Polisi terus mendalami laporan Nikita Mirzani terkait dugaan tindak asusila yang dialami anaknya, Laura Meizani alias Lolly, dengan terlapor Vadel Badjideh. Setelah kasus ini berjalan hampir enam bulan, Vadel dijadwalkan kembali diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025) pukul 09.30 WIB.

Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi jadwal pemanggilan ini saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). "Kemarin, hari Kamis, tanggal 6, penyidik PPA Metro Jaksel sudah melayangkan surat pemanggilan kepada VA, untuk dijadwalkan Senin sekitar jam 9.30 pagi," jelasnya.

Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas Vadel sebagai saksi terlapor. Menurut Nurma, penyidik terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani beberapa bulan lalu.

“Penyidik mendalami semua yang membuat terang benderang kasus yang dilaporkan NM. Pasti didalami, dicari barang bukti yang memperjelas kasus yang ada, yang dilaporkan NM,” ungkap Nurma.

1. Butuh Pendalaman Kasus

Mengenai lambannya penanganan kasus ini, Nurma menjelaskan bahwa proses pendalaman bukti dan pengumpulan keterangan membutuhkan waktu. Hingga kini, sudah lebih dari 14 saksi diperiksa, termasuk tambahan keterangan dari Lolly sebagai korban.

“Kemarin juga kita periksa LM, tambahan keterangan kita minta lagi. Setelah ini, baru kita memanggil VA,” katanya.

Surat pemanggilan resmi kepada Vadel telah diterima oleh kakaknya, berinisial M. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak Vadel mengenai kehadirannya pada jadwal pemeriksaan.

“Dari surat pemanggilan resmi sudah dilayangkan dan diterima. Saat ini belum ada konfirmasi datang atau tidak, tapi yang jelas kita tunggu saja hari Senin nanti,” tambah Nurma.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Status Masih Saksi

Ketika ditanya kemungkinan Vadel ditetapkan sebagai tersangka, Nurma menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Ia juga menyebut bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat, tetapi pendalaman masih diperlukan.

“Sebetulnya itu sudah kuat ya, dua alat bukti jelas sudah kuat untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka. Tapi itu harus kita dalami tentunya,” tegasnya.

Pemanggilan kali ini akan mendalami keterangan tambahan untuk memperjelas perkara. Nurma berharap hasil pemeriksaan nantinya bisa memberikan kejelasan terkait arah kasus ini.

“Yang pasti didalami, yang tahu penyidik. Itu untuk memperjelas kasus yang dilaporkan NM,” ujar Nurma.

(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)

(kpl/aal/phi)

Rekomendasi
Trending