Kasus Narkoba Kangen Band Tetap Diproses
Diterbitkan:
Andika Kangen Band
Kapanlagi.com - Meski diputuskan menjalani rehabilitasi, vokalis Andika Kangen Band tetap akan menjalani proses hukum. Namun, prosesnya hukumnya terkait dengan kepemilikan narkoba jenis ganja yang berdasarkan pemeriksaan diakui dimiliki oleh Rahmatullah dan Akip yang juga sopir basecamp Kangen Band. "Apa yang diterima Andika saat ini bukan berarti status perkaranya berhenti, stop atau dipeti-eskan. Untuk kasus kepemilikan ganja sebesar 33 gram ini tetap dilanjutkan dengan tersangkanya Rahmatullah dan Akip. Namun tidak diperlukan pengakuan dari Andika, hanya sebagai orang yang mengetahuinya," ujar kuasa hukum Andika, Ferry Juan, kepada wartawan di Flora and Garden Cafe Hangar, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (15/3). Jika nanti dalam pembuktiannya Andika dan Izzy dinyatakan bersalah, maka Ferry juga akan meminta kepada keduanya untuk juga menjalani proses rehabilitasi. Ferry Juan yang mengaku terus mendampingi kliennya saat pemeriksaan, mengatakan, meskipun Andika dan Izzy positif urine-nya namun belum bisa membuktikan keduanya terlibat dalam mengonsumsi narkoba jenis ganja. "Mana buktinya kalau dia mengonsumsi ganja. Barangnya juga bukan punya dia. Meskipun urine dia positif, tapi belum tentu dia terbukti mengonsumsi ganja itu. Soal barang juga kan sudah diakui oleh Rahmatullah dan Akip," tegas Ferry. Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengeluarkan kebijakan bahwa Andika dan Izzy Kangen Band diharuskan menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido, Sukabumi. Keduanya pun tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat rehabilitasi sampai dokter memutuskan keduanya bebas dari kecanduan narkoba.   Â
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/adt/bun)
Anton
Advertisement
