Kikan–Yuke Resmi Cerai

Kapanlagi.com - Sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/12) akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan cerai Namara Surtikanti alias Kikan Cokelat atas tergugat R. Yuke Sampurna alias Yuke Dewa secara verstake. Majelis Hakim yang dipimpin Harun Rendeng menetapkan keputusan tersebut setelah tergugat dua kali tidak datang memenuhi panggilan sidang. "Artinya dalam waktu 14 hari setelah putusan ini ditetapkan dan tidak ada pengajuan bukti-bukti baru dari pihak tergugat keputusan bersifat tetap, tetapi apabila dalam tempo 14 hari dari putusan tergugat mengajukan kembali bukti-bukti baru, persidangan akan dibuka kembali," terang M. Abdu Sulaeman – juru bicara PA Jakarta Selatan. Dalam keterangan lebih lanjut, mengenai harta gono gini tidak ada masuk dalam agenda sidang. Sementara untuk hak asuh atas Shira Allegra Sampurna dan Kei Sampurna jatuh kepada pihak pemohon atau Kikan. "Materi sidang tidak bisa diungkapkan karena bersifat tertutup bukan untuk konsumsi publik," jelas M. Abdu kembali. Sementara seusai sidang Kikan yang didampingi saudara perempuannya dan pengacara – Kusnadi Anang SH, belum bisa memberikan keterangan ketika dicercar beberapa pertanyaan wartawan. "Nanti ada waktunya saya untuk bicara," janjinya. 

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/wwn)

Rekomendasi
Trending