Komnas PA: Penetapan Tersangka Dul Terburu-Buru
Abdul Qodir Jaelani - Arist Merdeka Sirait
Kapanlagi.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai penetapan status tersangka pada Abdul Qodir Jaelani (13) terkait kecelakaan di Tol Jagorawi sebagai sesuatu yang terburu-buru.
"Kalau kami menilai penetapan status tersangka tersebut terburu-buru, karena belum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban karena masih sakit," ujar Arist di Jakarta, Selasa (10/9).


Polisi Izinkan Dul Berobat ke Singapura
Dul Belum Tahu Kecelakaannya Tewaskan 6 Orang
Selama Operasi, Dul Kehilangan Darah Satu Liter
Dul Akan Dirawat di Singapura
El Tetap Bungkam Soal Kondisi Dul
Pada saat bersamaan, minibus Avanza D 1882 UZJ dan Gran Max dengan nomor polisi B 1349 TFM yang ditumpangi 13 orang melaju dari arah Taman Mini menuju Cibubur. Gran Max lalu menghantam mobil Dul dan menyebabkan 6 orang tewas. Dul ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut. Dia dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Baca Juga: Cinta Zaskia Shinta Pada Vicky Sudah Tertutup
Zaskia Shinta: Wajar Jika Vicky Akhirnya Terima Ganjaran
Menhut Kesal Harrison Ford Emosional Naik Meja
Anak Karni Ilyas Babak-Belur Setelah Berantem di Plaza Senayan
Grand Final Miss World Tayang Serentak di 160 Negara
(kpl/antara/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Fashion Selebriti Jirayut Kenakan Jersey Setengah Merah Biru di Final FIFA ASEAN Cup
-
Event Dangdut Potret Tasya Allesia Hibur Para Penonton di Kediri
-
Dangdut Academy Harsiwi Achmad Tegaskan Couple Muncul Alami di Dangdut Academy 8
